MSI,WAJO -- Satu unit kendaraan roda empat jenis (pick up) merek Daihatsu / Grandmaxpu ACPSI 1,5 MC. Disita aparat Satuan Lantas Polres Wajo di kecamatan maniangpajo beberapa waktu lalu.
Kendaraan tersebut disita dan diberi denda tilang oleh pihak lantas kepada pengendara karena melanggar aturan tidak memiliki bukti STNK saat mengendara.
Dalam hal ini Kasat Lantas Polres Wajo, Iptu Aprinando.S.Tr.K.S.I.K, menjelaskan bahwa Usai ditilang pihak lantas menyampaikan kepada pengendara jika bisa menyiapkan surat kendaraannya untuk mengambil kendaraan yang saat ini telah di sita pihak satuan lalu lintas polres Wajo.
"Sudah dua minggu pasca kendaraan ini kami sita namun pihak pengendara tidak datang bawa bukti, kami menduga ini mobil tersebut mau digelapkan terbukti ada yang menghubungi pihak kami untuk melakukan nego,". Ujar Kasat lantas polres Wajo.
Aprinando, juga mengungkapkan bahwa hari Rabu status mobil tersebut temui titik terang terkait pemilik sesungguhnya, dengan memperlihatkan bukti surat kepemilikan yang sah.
"Hampir dua Minggu lamanya pasca di tilangnya mobil pick up tersebut pada Rabu tgl 9/10/26 datang pemilik kendaraan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan,". Ungkapnya. Rabu (07/10/26).
Diwaktu yang sama Karaeng Sijaya selaku perwakilan dari pemilik kendaraan bernama HASNA mengapresiasi kinerja satuan lantas polres Wajo, yang sudah membantu dan menggagalkan rencana penggelapan mobil oleh pelaku.
"Hampir dua bulan lamanya kami coba melacak keberadaan kendaraan tersebut namun hari Selasa 8/10/26 kami mendapat info dari rekan kami bahwa kendaraan yang dicari ada di satuan lantas polres Wajo,". Kata Karaeng Sijaya.
"Usai kami lakukan pengecekan ternyata benar dan kami langsung ke TKP dengan membawa bukti bukti kepemilikan kendaraan tersebut,". Tambahnya.
"Kami juga mengapresiasi kinerja satuan lantas polres Wajo dan mengucapkan terima kasih banyak telah membantu pencarian kendaraan tersebut,". Pungkasnya. (SKR).

0Komentar