MSI,WAJO -- Adanya aktivitas tambang galian C jenis tanah urug, yang berada di desa Inalipue, kecamatan Tanasitolo, kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, di duga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dimana aktivitas ilegal yang di lakukan oleh oknum yakni AL, MN dan SP, selain dapat merusak lingkungan hal tersebut juga merugikan negara serta pengusaha yang memiliki izin resmi.
Menanggapi keluhan itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Syamsudariadi, mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti keluhan warga serta pengusaha tambang yang memiliki izin dan memanggil oknum oknum pelaku untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut.
Ia juga menegaskan apabila dalam penyelidikan nantinya terdapat pelanggaran atau tindak pidana bidang lingkungan maka akan di tingkatkan ke penyidikan.
"Kami akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas tambang di wilayah tersebut, kami juga akan memanggil para pelaku untuk dimintai keterangan". Ungkapnya. Selasa (09/06/26)
"Apabila dalam penyelidikan atau wasmat nantinya ditemukan pelanggaran atau tindak pidana bidang lingkungan maka tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke penyidikan terhadap pengusaha tambang yang tidak memiliki izin". Tegasnya.
Diketahui bahwa ketiga oknum pengusaha tambang yang diduga tidak mengantongi izin itu selain memiliki peran masing masing dalam melakukan aktivitasnya, lokasinya tempat menambang pun tidak menetap (berpindah pindah). (SKR).

0Komentar