TfA7GUGiTpO7Tpr8GpdoTSr9
Breaking
News

Diduga Ilegal Tambang Galian C Di Desa Inalipue, tersorot, Warga Minta APH Proses Pelaku Sesuai Aturan.

Ukuran huruf
Print 0


MSI,WAJO -- Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug, di desa Inalippue, kecamatan Tanasitolo, kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kembali mendapat sorotan. Senin (08/06/26)

Pasalnya para pelaku melakukan aktivitas tambang galian C jenis tanah urug tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga dapat merugikan negara dan pengusaha yang memiliki izin resmi.

Berdasarkan hasil pantauan awak media diketahui ada tiga (3) oknum sebagai pelaku dalam aktivitas tersebut yakni MN dan AL sebagai pemilik alat, serta SP berperan sebagai penanggung jawab setiap kali melakukan pertambangan di wilayah kecamatan Tanasitolo.

Menurut salah satu warga berinisial BA yang berada dilokasi saat itu menjelaskan kepada awak media bahwa selama ini hanya bekas atau jejak yang iya temui di lokasi namun kali ini dirinya menyaksikan langsung aktivitas tambang itu.

"Dari hasil pantauan kami selama ini hanya bekas adanya aktivitas tambang, baru kali ini saya menyaksikan langsung aktivitas tambang galian C jenis tanah urug tersebut di lakukan oknum AL tanpa mengantongi izin,". Jelas BA minta namanya di inisialkan.

"Kami berharap agar pihak pemerintah atau aparat hukum memberi sangsi tegas kepada para oknum pelaku tambang liar yakni MN,AL dan SP yang secara melakukan perbuatan melawan hukum,". Tambahnya.

Diketahui bahwa aktivitas tambang ilegal bisa berdampak pidana, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. Yang berbunyi.

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Hingga berita ini di layangkan belum mendapat konfirmasi dari pihak pelaku dan piha

k terkait. (ADM).

Diduga Ilegal Tambang Galian C Di Desa Inalipue, tersorot, Warga Minta APH Proses Pelaku Sesuai Aturan.
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin