TfA7GUGiTpO7Tpr8GpdoTSr9
Breaking
News

Diduga Kebal Hukum, A.MT Pelaku Tambang Liar Di Desa Tosora, Gencar Lakukan Aksinya.

Ukuran huruf
Print 0


MSI,WAJO -- Adanya aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang berada di desa Tosora, Kecamatan Majauleng, kabupaten Wajo, kembali mendapat sorotan Sabtu (11/07/2026).

Dari hasil pantauan media satelite Indonesia pengelola tambang galian C tersebut yakni A.MT, yang diduga tidak mengantongi izin yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. Yang berbunyi,

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Tidak itu saja A.MT juga sering kali melakukan aksinya di berbagai tempat tampa memikirkan dampak serta kerugian yang akan di timbulkan.

Menanggapi hal itu salah satu pemerhati lingkungan Muliadi , menyayangkan jika oknum pengusaha seperti A.MT memang sengaja melakukan aktivitas tambang tanpa mengantongi izin demi meraup keuntungan pribadi.

"Kami menduga oknum A.MT kebal akan hukum, dimana setiap melakukan pertambangan galian C jenis tanah urug yang di komersialkan kepada warga sama sekali tidak tersentuh hukum,". Jelas Muliadi.

"Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan terhadap oknum A.MT, selain merugikan para pengusaha tambang yang memiliki izin resmi juga merugikan masyarakat dan negara,". Tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi dari A.MT yang diduga pelaku tambang galian C jenis tanah urug di lokasi tersebut serta stakeholder terkait. (Skr).

Diduga Kebal Hukum, A.MT Pelaku Tambang Liar Di Desa Tosora, Gencar Lakukan Aksinya.
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin