![]() |
Ambo Dalle Saat menerima aspirasi |
WAJO---, MSI---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Andi Hasanuddin, masyarakat Desa Asorajang , Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, terkait permintaan ganti rugi lahannya yang berada di daerah Pinceng Pute, Kelurahan Tancung , Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Senin, 28/7/2025
Andi Hasanuddin, mengutarakan bahwa selama ini dia mengalami kerugian karena lahan pertanian miliknya seluas 4 hektar tidak bisa lagi ditanami tanaman Palawija karena diduga akibat bendung gerak tempe, lahan pertaniannya terendam air. Apa yang mau dibayarkan pajak jika lahan kami tidak ada lagi penghasilan.
" Saya juga ingin mempertanyakan kenapa pajak PBB ku dihilangkan Tahun 2023-2024," kata Andi Hasanuddin
Aspirasi diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo, Ambo Dalle. Mengutarakan aturan Dipemda ketika tidak bayar pajak tahun berjalan maka akan dibekukan pada tahun berikutnya, bukan dihilangkan.
" Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dan meneruskan kepada Ketua DPRD Wajo, dan semoga Ketua DPRD Wajo cepat mendesposisi ke Komisi II untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi," imbuh Ambo Dalle
( Tim)
0Komentar